DI SANYALIR TELAH BEROPERASI PT PENGOLAHAN PLASTIK TANPA IZIN
Subang 13/02/2019
Team investigasi Iwo Indonesia dan Botv Indonesia mendapatkan temuan di lapangan tepatnya di wilayah Pantura di Desa Mandala Wangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, diduga salah satu pabrik pengolahan plastik yang tidak mengantongi izin, salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan identitiasnya memaparkan kepada Awak Media "bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin baik IPAL atau AMDAL ( UKL/UPL ) nya, dan sudah beroperasi sekitar satu tahun" paparnya.
Ketika Team investigasi masuk keareal pabrik mencermati pembuangan airnya sisa pencucian plastik dan pembuangan nya langsung ke areal perasawahan dan ini sangat berisiko mencemari persawahan petani di sekitar pabrik tersebut.
Dari salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengeluhkan dengan adanya pabrik pengolahan plastik tersebut, karena berisiko besar terdampak pencemaran air kotor yang mengandung limbah B3 tersebut, tegasnya.
Dalam pantuan Team Invsetigasi IWO Indonesia ada dua Pabrik pengolahan limbah plastik yang beroperasi tanpa mengantongi izin, dan ini patut menjadi perhatian dinas-dinas terkait dan Pemda Kabupaten Subang.(Team ) bersambung...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar