Sabtu, 16 Februari 2019

KORNOLOGIS KASUS SUDAH 2 TAHUN TIDAK KUNJUNG USAI POLRES METRO BESKASI


Sabtu 16/02/2019

DETAK JAKARTA: Berita tentang Bank atau Koprasi yang menjalankan usahanya di bidang pembiayaan kredit kendaraan sudah tidak aneh terdengar di telinga masyarakat Indonesia, hal tersebut terjadi pada Roy pada ” awak media. Roy adalah salah satu korban yang telah melaporkan kan kasusnya pada Mapolres Metro Bekasi.

“Roy menuturkan ceritanya pada awak media. Bermula ceritanya, pada tanggal 7 bulan 7 Saya sempat mendatangi rumah DA pelaku, karena dia (red), ditanya teman saya, yang bernama Bl korban Kapan angsurannya akan dibayar. ” DA pelaku ya terserah kamu mau kamu jual Mau kamu apain ya orang itu mobil mobil kamu. setelah itu roy beserta BL mendatangi rumahnya DA pelaku saya ketemu dengan suaminya terus kata suaminya akan membayar angsuran tunggakan selama 3 bulan pada saat itu tanggal 14 bulan 8 2017 roy beserta BL mendatangani rumah DA pelakuTernyata alasan nya uangnya belum ada dan menunggu suaminya lagi di luar kota. saya datang ke rumahnya si DA pelaku tidak ada pembayaran. kamipun lanjut ke kantor lising karena saya penasaran kenapa ini tidak dibayar selama 3 bulan saya langsung mendatangi kantor lising OTTO Bekasi Summarecon. Saya membayar telat yang 3 bulan roy beserta BL korban saya bayar ke sana keluarlah surat pembayaran itu ternyata mobil itu sudah di jual beli kepada Wawan Hermawan. tanpa sepengetahuan/izin dari pemelik a/n BL korban. pihak OTTO menjelaskan kepada kami bahwa mobil itu sudah di beli dari shorum yang ber alamat di JL. PILAR SUKAWANGI CIKARANG. “roy bereta BL korban mecari shorum tersebut taranya shorum trsebut piktif/tida ada shorum nya. roy-BL mengetahui bawa mobil itu sudah dijual beli Kami coba melaporkan ini ke Polres Metro Kabupaten bekasi kami masuk laporan di sana sudah ditanggapi.
“adapun sampai sekarang sudah 2 tahun berjalan itu belum ada untuk penahanan sementara waktu konfrontir si DA pelaku sudah mengakui bahwa korban BL ini tidak mengetahui bahwa mobilnya ini di jual belikan. DA bilang kepada penyidik. ini cuman prosedur di jual beli biar uang bisa cair. adapun setelah ROY-BL mendapatkan prosedur itu saya penasaran roy bersama BL korban datang ke OJK OJK bilang tidak ada prosedur seperti itu ternyata OJK bilang ini memang spesial jual beli tidak ada untuk penggadaian hanya khusus jual beli. OJK bilang sudah laporkan aja nih ke ranah hukum. adapun Kami melaporkan kembali ke penyidik. brigadir alimustofa SE. penyidik menyampeikan ke BL bilang kami harus membawa saksi ahli. Sementara saya bertanya di Polda metro sama Mabes polri saksi ahli itu dari pihak kepolisian dari kepolisian roy sempat datang lagi kembali ke porlres metro bekasi kabupaten mereka saat ini lagi menunggu saksi ahli karena saksi ahli yang kemarin meninggal yang awal dipanggil dengan panggilan polisi. lanjut kata penyidik brigadir mustofa ali SE mentakan kepada roy-BL akan menghadirkan saksi ahli yang baru. kami dari pihak korban memohon kepada pihak polres metro bekasi untuk cepat di tindak biar tida ada korban korban lainnya.

Wartawan: Setiawan


PEMBANGUNAN KAWASAN HANYA MENAMBAH PENDERITAAN MASYARAKAT



Cikarang – Bekasi: Kabupaten Bekasi yang terkenal dengan jumlah terbesar industrinya, se Asia tenggara hari ini terasa dampaknya pada masyarakat Kabupaten Bekasi, Khusunya masyarakat pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pasalnya gara -gara hujan sedikit saja sore ini Sabtu, 16 Februari 2019, jalan dan pemukiman penduduk terendam cukup parah.

“Musim hujan telah berlalu, semestinya di Pasir Gombong tidak banjir seperti ini, ungkap warga yang terjebak macet. Padahal rumah saya dekat,akan tetapi ampun deh sudah 30 menit saya terjebak macet, di tanya apa penyebab macet?. Laki-laki muda itu mengarah kan kami pada kawasan industri yang luar milik salah satu perusahaan terkemuka di Cikarang Kabupaten Bekasi.

“Setelah kami bertanya nama. Dia (red ) nama saya” Rudy Saputra panggil aja bang Rudy”. Mas wartawan yaaa” Coba ini di viralkan supaya pemerintah, peduli pada masyarakatnya, jangan diam -diam bae, kasian dong masyarakat hanya jadi korban pengusaha yang tidak kenal dan tidak menghargai masyarakat sekitar. Ucapnya sambil pergi meninggalkan kami.

“Jika di kaji dan di teliti, kondisi masyarakat Desa pasir gombong Kabupaten Bekasi, saat ini memprihatinkan pasalnya pengangguran di mana -mana, kesenjangan sangat terasa dan lebih parahnya, pemerintah seolah -olah berdiam diri atas kondisi masyarakat di sekitar, kawasan industri yang ada di kabupaten Bekasi.

Di ketahui saat ini jalur jalan raya pasir gombong persis dpn desa Pasir Gombong, jalan kini di tutup oleh warga, setelah di guyur hujan banjir merendam jalan dan kantor kepala desa serta pemukiman rumah warga Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. DL /BO INDONESIA

TANAH SENGKETA MAU DIJADIKAN CALON IBU KOTA BOGOR TIMUR


JONGGOL, Kades Singasari, Kecamatan Jonggol, CAKRA mengungkapkan lokasi tanah yang akan dijadikan calon ibu kota Bogor Timur masih sengketa. Lantaran diatas lahan seluas 30 hektare yang rencananya akan dihibahkan oleh seorang pengusaha itu, terdapat 9 hektare lebih status tanahnya masih dimiliki oleh warga. Bahkan menurutnya sampai saat ini pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk melakukan pembayaran kepada belasan pemilik tanah yang berprofesi sebagai petani.

Hal itu disampaikan Kades Cakra saat mendampingi anggota Pansus Pembahas Persetujuan Bersama Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur DPRD Kabupaen Bogor saat melakukan peninjauan lokasi calon ibukota Kabupaten Bogor Timur di Desa Singasari, Jonggol, Kamis (14/2/2019).

“Infonya ada salah seorang pengusaha yang akan menghibahkan tanahnya untuk dijadikan Ibu Kota Bogor Timur.Itupun disampaikan belum secara tertulis, baru secara lisan. Dan apakan bener atau tidaknya pengusaha itu ingin menghibahkan tanah seluas 30 hektare lebih kepada pemerintah, itu juga dipertanyakanya. Permasalahannya diatas lahan yang dimiliki oleh pengusaha tersebut, masih ada tanah milik warga yang belum dibayar, luasnya sekitar 9 hektare lebih,” ungkap Kades Cakra, kepada Wartawan.

Terpisah, Ketua Pansus Pemekaran Bogor Timur, Junaidi Samsudin mengatakan akan mengkaji lebih mendalam terkait permasalahan tanah yang recananya akan dihibahkan untuk lokasi ibu kota Botim. Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran 10 Kepala Desa di Kecamatan Jonggol dalam kegiatan public hearing yang digelar di Kantor Kecamatan Jonggol.

“Kenapa hanya 4 Kepala desa yang hadir saat digelar public hearing, kami juga akan mengkaji, apakah betul dipilihanya Desa Singasari, Kecamatan Jonggol itu atas aspirasi dari Masyarakat Jonggol itu sendiri atau hanya segelintir orang saja. Kalau memang tidak sepakat, 6 kecamatan lain yang tersebar di Bogor Timur bisa menjadi alternatif sebagai calon Ibu Kota Botim,” tuturnya.

Jumat, 15 Februari 2019

Jajaran Pengurus LPSK Menyerap Masukan dari Masyarakat (LPSK Mendengar)


 


GUECIKARANG - Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menampung masukan dari masyarakat sipil dalam acaranya "LPSK Mendengar" di Matraman Raya, Jakarta Timur, Jumat, 15 Februari 2019. Hal ini dilakukan sebagai bekal penyusunan Rencana Strategis LPSK 2019-2024.

"Momentum pergantian pimpinan menjadi awal yang baik untuk melihat kembali cita-cita awal berdirinya LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Mantraman Raya, Jakarta Timur, Jumat, 15 Januari 2019.

Jajak pendapat, masukan dan tukar pengalaman ini mampu membantu pihaknya dalam merumuskan kebijakan-kebijakan. Sehingga dapat memperkaya dan menambah kualitas perlindungan LPSK.

"LPSK akan bersifat pasif di acara ini, dengan menampung segala masukan. Harapannya, pelaksanaan perlindungan saksi dan korban akan lebih baik ke depannya," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota LPSK di Istana Negara, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 232/P/2018 tentang pengangkatan keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketujuh anggota LPSK yang dilantik yakni Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol (Purn) Achmadi,

Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtias.

Mereka membacakan sumpah dan janji jabatan secara bersama-sama di hadapan Kepala Negara. Dalam sumpah jabatannya, mereka berjanji akan berpegang teguh dengan Pancasila, UUD RI 1945 serta peraturan perundang-undangan.

Mereka juga berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Editor

(Ifang )guecikarang.com

Kamis, 14 Februari 2019

LPSK MENDENGAR "DEMI PENINGKATAN KUALITAS PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN"




JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) terus berbenah meningkatkan kualitas layanan perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu upaya yakni mendengarkan dan bertukar pikiran bersama Mitra – Mitra strategis yang selama ini tugasnya bersinggungan dengan LPSK. Upaya di maksud dirangkai dengan sebuah acara bertajuk, “LPSK Mendengar”.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan, acara ” LPSK Mendengar” bertujuan menampung masukan, pengalaman dan harapan dari para Mitra strategis LPSK dalam pelaksanaan tugas perlindungan saksi dan korban. “Mumpung masih di awal kepemimpinan periode 2019 -2024, kami mempererat kembali hubungan dengan Mitra sambil menyerap masukan, pengalaman dan harapan rekan – rekan NGO, ” Kata Hasto, Jumat (15 /2/2019).

Fokus utama dari acara “LPSK Mendengar”, jelas Hasto, untuk mendengar sekaligus mendapatkan masukan dari masyarakat sipil. Mengapa masyarakat sipil?. Karena LPSK sendiri lahir dari dorongan masyarakat sipil. Semua masukkan itu kemudian itu akan menjadi bekal penyusunan rencana strategis LPSK 2019-2024.” Momentum pergantian pimpinan menjadi awal yang baik untuk melihat kembali cita-cita awal berdirinya LPSK, “ujarnya.

Masukan dan tukar pengalaman dengan masyarakatnya sipil, menurut Hasto, sangat penting bagi LPSK sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan kebijakan kedepan, khususnya bagi kepemimpinan LPSK. Masukan dan harapan dari para Mitra yang selama ini tegasnya bersinggungan dengan LPSK, diharapkan dapat memperkaya dan menambah kualitas dari perlindungan yang di laksanakan LPSK sebagai amanat undang-undang.

Wakil ketua LPSK livina Istania DF Iskandar menambahkan, pihaknya sengaja mengundang mitra mitra strategis LPSK untuk mendengar masukan dan harapan mereka untuk kerja kerja LPSK kedepan. Semua masukan dan harapan itu selanjutnya akan di rumuskan kembali menjadi Rencana Strategis LPSK Periode 2019 – 2024.” Kita mendengar dan shering dengan mitra strategis yang selama ini berinteraksi dengan LPSK, “ujarnya.

Karena itu, lanjut Livia, pihaknya sangat berharap semua Mitra strategis dapat menghadiri acara ” LPSK Mendengar ” dan menyampaikan masukan, pengalaman dan harapan mereka selama berinteraksi dengan LPSK. Pada acara”LPSK Mendengar “ini, LPSK akan lebih bersifat pasif dengan menampung segala masukan yang di sampaikan. Harapannya, berbekal semua masukan itu, pelaksanaan perlindungan saksi dan Korban akan lebih baik kedepannya.

Sebagaimana di ketahui, DPR RI telah menetapkan 7 pimpinan LPSK periode 2019 – 2024. ketujuh pimpinan telah mengucapkan sumpah jabatannya di hadapan Presiden RI Joko Widodo pada 7 Januari 2019. Ketujuh pimpinan LPSK periode 2019 -2024 yaitu Hasto Atmojo Suryo, sebagai Ketua, Acmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtias, masing-masing sebagai wakil ketua. Di terbitkan oleh Humas LPSK RI

Rabu, 13 Februari 2019

DI SANYALIR TELAH BEROPERASI PT PENGOLAHAN PLASTIK TANPA IZIN

DI SANYALIR TELAH BEROPERASI PT PENGOLAHAN PLASTIK TANPA IZIN

Subang 13/02/2019

Team investigasi Iwo Indonesia dan Botv Indonesia mendapatkan temuan di lapangan tepatnya di wilayah Pantura di Desa Mandala Wangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, diduga salah satu pabrik pengolahan plastik yang tidak mengantongi izin, salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan identitiasnya memaparkan kepada Awak Media "bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin baik IPAL atau AMDAL ( UKL/UPL ) nya, dan sudah beroperasi sekitar satu tahun" paparnya.

Ketika Team investigasi masuk keareal pabrik mencermati pembuangan airnya sisa pencucian plastik dan pembuangan nya langsung ke areal perasawahan dan ini sangat berisiko mencemari persawahan petani di sekitar pabrik tersebut.

Dari salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengeluhkan dengan adanya pabrik pengolahan plastik tersebut, karena berisiko besar terdampak pencemaran air kotor yang mengandung limbah B3 tersebut, tegasnya.

Dalam pantuan Team Invsetigasi IWO Indonesia ada dua Pabrik pengolahan limbah plastik yang beroperasi tanpa mengantongi izin, dan ini patut menjadi perhatian dinas-dinas terkait dan Pemda Kabupaten Subang.(Team ) bersambung...

Gue cikarang Suport